Sedangkan menurut pelapor yang adalah Ibu korban menjelaskan, kejadian itu terjadi di rumah terduga pelaku.

“Korban di paksa untuk meminum minuman keras jenis cap tikus. Setelah itu, korban minta pulang, namun terduga tidak mengijinkan. Korban dibawa ke dalam kamar, dan pelaku memaksa Korban melakukan hubungan badan,” tuturnya.

Fredy mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan belum lama bebas dari LP Papakelan Tondano, sebelum kejadian tanggal 25 Desember 2023 itu.

Ia pun mengatakan bahwa pasal yang disangkakan yakni, Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016.

Undang-undang itu tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 terkait perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Tersangka terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.