TOMBARIRI,- Buser Resmob Polres Tomohon, mengamankan RAA (25) alias Romi, warga Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara (Sulut), Sabtu (1/6/2024).
Pasalnya, Romi kembali berulah melakukan kasus cabul. Kali ini, residivis ‘kobong’ kacili itu melakukan pelecehan seksual terhadap Mawar ((bukan nama sebenarnya), anak berusia 14 Tahun.
Gadis belia, yang menjadi korban birahi Romi itu, diketahui adalah warga kecamatan yang sama dengan pelaku.
Dari informasi yang dirangkum media ini, kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut, terbongkar usai perempuan GPM (35) orang tua korban mengadukan ke pihak berwajib bulan Desember 2023 lalu.
Hal itu dibenarkan Kapolres Tomohon AKBP Lerry Ronald Tutu SIK MM, melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh, Minggu (2/6/2024) dalam keterangan pers.
“Iya, Laporan Polisi di Polres Tomohon, Tanggal 26 Desember 2023 yang dilaporkan oleh orang tua dari korban,” beber Fredy.