Tomohon,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tomohon resmi menetapkan dua pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah.
Mereka adalah VM alias Ver, Koordinator Sekretariat Bawaslu Tomohon, dan VG alias Ra, Bendahara Pengeluaran. Keduanya ditahan setelah penyidik menilai bukti yang ada sudah mencukupi.
Penahanan dilakukan berdasarkan surat penetapan dan perintah resmi yang dikeluarkan pada 30 September 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon, Dr. Reinhard Tololiu SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Tomohon, Ivan Yurri Victoria Roring SH MH, membenarkan hal tersebut.
Ia menyebutkan, VM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/P.1.15/Fd.1/09/2025, dan ditahan lewat Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/P.1.15/Fd.1/09/2025.
Sementara itu, VG ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-02/P.1.15/Fd.1/09/2025, serta Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-02/P.1.15/Fd.3/09/2025.
Menurut Ivan, masa penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung 30 September hingga 19 Oktober 2025, di Rutan Kelas IIA Manado.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2024. Dana tersebut bersumber dari APBD Kota Tomohon tahun anggaran 2023 dan 2024.
“Dana itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon Tahun 2023 dan APBD 2024. Itu menyebabkan kerugian uang negara sebesar Rp 881.131.307,” ungkap Ivan.
Ia menambahkan, Kejari Tomohon berkomitmen untuk memberantas korupsi di wilayah hukumnya dan memastikan semua pihak yang melanggar hukum diproses sesuai aturan.
“Kalau ada yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum, pasti kita proses. Yang pasti juga kita berharap dukungan masyarakat Tomohon. Informasikan jika ada dugaan korupsi,” tegasnya.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik Kejari Tomohon telah melakukan penggeledahan di Kantor Bawaslu Tomohon. Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan surat perintah dari PN Tondano Nomor 24/Pid.B-Geledah/2025/PN Tnn untuk mengumpulkan bukti dalam proses penyidikan.


