TOMBARIRI,- Buser Resmob Polres Tomohon, mengamankan RAA (25) alias Romi, warga Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara (Sulut), Sabtu (1/6/2024).

Pasalnya, Romi kembali berulah melakukan kasus cabul. Kali ini, residivis ‘kobong’ kacili itu melakukan pelecehan seksual terhadap Mawar ((bukan nama sebenarnya), anak berusia 14 Tahun.

Gadis belia, yang menjadi korban birahi Romi itu, diketahui adalah warga kecamatan yang sama dengan pelaku.

Dari informasi yang dirangkum media ini, kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut, terbongkar usai perempuan GPM (35) orang tua korban mengadukan ke pihak berwajib bulan Desember 2023 lalu.

Hal itu dibenarkan Kapolres Tomohon AKBP Lerry Ronald Tutu SIK MM, melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh, Minggu (2/6/2024) dalam keterangan pers.

“Iya, Laporan Polisi di Polres Tomohon, Tanggal 26 Desember 2023 yang dilaporkan oleh orang tua dari korban,” beber Fredy.

Selanjutnya, ia menerangkan, bahwa terduga pelaku sudah diamankan Satreskrim Polres Tomohon.

“Reskrim dibawa pimpinan Kasat Iptu Stefy Sumolang SH MH, dan Tim Buser yang dikomandani Aipda Bima Pusung berhasil mengamankan pelaku Sabtu 1 Juni 2024 kemarin, sekira Pukul 20.15 Wita, di Tombariri,” bebernya.

Fredy bilang, pelaku baru bisa diamankan lantaran sejak dilaporkan, ia melarikan diri. “Sejak diadukan, Reskrim sudah melakukan pencarian, tapi pelaku berpindah-pindah tempat, menhindari petugas,” terangnya.

Bahkan, lanjutnya, saat diamankan Tim Resmob kemarin, terduga pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

“Sempat terjadi kejar-kejaran antara personel Tim Buser dengan terduga pelaku. Tapi, kesigapan Tim Buser berhasil mengamankan pelaku,” terangnya.

Selanjutnya, tempat tinggal antara terduga dan korban tidak berada dalam satu Desa, tapi masih ada dalam satu wilayah Kecamatan Tombariri.

“Korban dan terduga tidak ada hubungan pacaran. Sesuai pengakuan dari terduga pelaku, antara dia dengan korban baru berteman selama kurang lebih 1 minggu. Setelah kejadian, keduanya sudah tidak ada komunikasi lagi,” ujarnya.

Sedangkan menurut pelapor yang adalah Ibu korban menjelaskan, kejadian itu terjadi di rumah terduga pelaku.

“Korban di paksa untuk meminum minuman keras jenis cap tikus. Setelah itu, korban minta pulang, namun terduga tidak mengijinkan. Korban dibawa ke dalam kamar, dan pelaku memaksa Korban melakukan hubungan badan,” tuturnya.

Fredy mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan belum lama bebas dari LP Papakelan Tondano, sebelum kejadian tanggal 25 Desember 2023 itu.

Ia pun mengatakan bahwa pasal yang disangkakan yakni, Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016.

Undang-undang itu tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 terkait perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Tersangka terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.