Tomohon,– DPRD Kota Tomohon melalui Panitia Khusus (Pansus) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perizinan Berusaha, Pemberian Insentif, dan Kemudahan Berusaha di Daerah. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam mendorong investasi serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Pembahasan tersebut dilaksanakan dalam rapat kerja di Ruang Sidang Kantor DPRD Kota Tomohon, Rabu (21/10/2026), dipimpin Wakil Ketua Pansus Karlheinz Putra Minahasa Senduk, S.H., bersama anggota Pansus Drs. Harryanto Lasut, M.A.P.

Rapat turut melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Daerah Kota Tomohon serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon untuk membahas substansi regulasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Dalam pembahasan tersebut, Pansus menitikberatkan perhatian pada penyusunan ketentuan yang mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, menyederhanakan proses perizinan, serta membuka peluang pemberian insentif bagi investor yang ingin mengembangkan usahanya di Kota Tomohon.

Karlheinz Putra Minahasa Senduk menekankan pentingnya ketelitian dalam merumuskan setiap ketentuan agar Ranperda yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan tata kelola perizinan yang lebih efisien sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha dalam menjalankan aktivitas ekonomi dan menanamkan modal di Kota Tomohon.

Sementara itu, pembahasan bersama DPMPTSP diarahkan pada aspek pelayanan perizinan dan pelaksanaan kebijakan kemudahan berusaha. Di sisi lain, Bagian Hukum Setda berperan dalam menelaah serta memastikan kesesuaian materi Ranperda dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.

Anggota Pansus, Harryanto Lasut, turut menyoroti pentingnya memastikan bahwa kebijakan kemudahan berusaha tidak hanya berorientasi pada peningkatan investasi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.

Ia menilai, pengembangan iklim usaha yang kondusif perlu disertai perhatian terhadap keberlangsungan usaha lokal, kesejahteraan masyarakat, serta aspek perlindungan lingkungan.

Dengan demikian, insentif dan kemudahan yang nantinya diatur dalam Perda diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Kota Tomohon.

Pansus DPRD Kota Tomohon selanjutnya akan melanjutkan pembahasan untuk menyempurnakan substansi Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan dan penetapan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kehadiran regulasi ini diharapkan dapat memperkuat daya tarik investasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perizinan, serta membuka ruang bagi perkembangan dunia usaha yang berkontribusi terhadap kemajuan perekonomian Kota Tomohon.