Tomohon,— Persoalan yang melibatkan Ketua DPRD Kota Tomohon, Johny Runtuwene, terkait surat somasi yang mencantumkan nilai pinjaman sebesar Rp10 miliar, kini berakhir melalui kesepakatan damai.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Akta Perdamaian Nomor 18 yang dibuat di hadapan Notaris Tessar B. Soewarno, Kamis (22/10/2026).

Dalam akta tersebut, Johny Runtuwene tercatat sebagai Pihak Pertama, Vonny Paat sebagai Pihak Kedua, dan Hendrik Mamuaya sebagai Pihak Ketiga. Ketiganya sepakat menyelesaikan perselisihan melalui jalur perdamaian sekaligus mengakhiri perkara yang terjadi di antara mereka.

Sebelumnya, persoalan ini mencuat setelah kuasa hukum Hendrik Mamuaya melayangkan surat somasi kepada Johny Runtuwene. Dalam surat tersebut, tercantum nilai pinjaman sebesar Rp10 miliar.

Proses perdamaian itu disaksikan oleh Sri Nurhamidin dan Elbie Pandeirot, S.H. Selain itu, Wenny Lumentut dan James Sumendap juga hadir sebagai saksi dalam kesepakatan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Johny Runtuwene menyatakan, persoalan tersebut telah selesai. Ia juga menyebutkan, kuitansi terkait persoalan itu telah dikembalikan.

“Untuk permasalahan tersebut sudah clear atau selesai. Kuitansi juga sudah dikembalikan,” jelas Runtuwene.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, para pihak menyatakan sepakat mengakhiri perselisihan melalui mekanisme perdamaian.