Tomohon,– Seorang pria berinisial AM alias Gus (40), warga Tomohon Utara, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, diamankan polisi atas kasus kekerasan seksual terhadap anak kandung dan ponakannya.

Kasus ini terungkap setelah para korban, sebut saja Jingga (anak kandung pelaku) dan Melati (ponakan pelaku), melaporkan perbuatan pelaku kepada LM alias Luk (52), yang merupakan kakak terduga pelaku.

Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis, melalui Kasat Reskrim IPTU Stefi Sumolang SH MH, membenarkan kejadian tersebut. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/81/III/2025/SPKT/POLRES TOMOHON/POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 8 Maret 2025, pihaknya berhasil mengamankan pelaku.

“Jadi, setelah dilakukan penyelidikan, terduga pelaku kita tangkap dan mengamankannya ke Mapolres Tomohon,” ungkap Stefi.

Kasat Reskrim Polres Tomohon itu mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa kasus ini sudah berlangsung sejak 2023.

“Jadi, dari pengakuan korban, terduga pelaku sudah melakukannya dua tahun yang lalu. Pengakuan dari anaknya, terduga sudah melakukan sebanyak 7 kali,” kata Kasat Reskrim.

Sementara itu, berdasarkan keterangan ponakannya, pelaku juga beberapa kali melakukan pencabulan.

“Terduga pelaku memasukkan jari kanannya ke bagian sensitif korban, yang adalah anak dari kakaknya sendiri,” tambahnya.

Kanit Resmob Polres Tomohon, Aipda Bima Pusung, menjelaskan kronologi penangkapan terduga pelaku.

“Setelah mendapat laporan, kami langsung meluncur dan melaksanakan penyelidikan terkait laporan tersebut,” ujar Bima.

Dari hasil penyelidikan, Unit Buser Polres Tomohon berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Selanjutnya melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Dimana, informasinya pelaku berada di rumah. Kita kangsung bergerak, dan berhasil mengamankannya,” terangnya.

Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatan yang dilakukan terhadap anak dan ponakannya tersebut.

“Terduga pelaku mengakui bahwa ia melakukan perbuatannya. Saat ini, pelaku sudah kita amankan ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Bima.