Tomohon,– Kota Tomohon dalam waktu dekat akan memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tiap kelurahan.
Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Hukum Pemkot Tomohon, Berny Mambu, SH, MH, saat konferensi pers di Ruang Rapat TUP, Kamis (2/10/2025).
“Program Posbankum rencananya akan dilaunching tahun 2025 ini, di bulan Oktober hingga November. Dimana, pilot projectnya baru 10 kelurahan yang ada di Kecamatan Tomohon Utara (Tomut). Targetnya di tahun 2026 sudah ada di 5 kecamatan yang ada di Kota Tomohon,” kata Mambu.
Ia menjelaskan, pembentukan Posbankum akan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum.
“Program ini merupakan bagian dari Visi dan Misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk dan Sendy Rumajar (CSSR) dalam memberikan bantuan hukum secara gratis dan cuma-cuma bagi masyarakat miskin yang ada di Kota Tomohon,” jelasnya.
Menurutnya, pos pelayanan akan ditempatkan di kantor kelurahan. Di lokasi tersebut akan tersedia sumber daya manusia (SDM) yang bertugas menerima setiap permohonan atau permintaan bantuan hukum dari masyarakat.
“Untuk ketegori masyarakat miskin seperti apa yang berhak mendapatkan bantuan hukum, nantinya akan dikeluarkan Standar Operasional Prosedur,” pungkas Kepala Bagian Hukum Pemkot Tomohon.


