Tomohon,— Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tomohon tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Beriman melaksanakan rapat pembahasan bersama sejumlah perangkat daerah dan unsur terkait di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Tomohon, Selasa (2/12/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Ir. Feky Kosmas Rumondor, serta dihadiri Wakil Ketua Pansus Drs. Johny Runtuwene, Sekretaris Pansus Rocky Andreas Polii, dan para anggota yaitu Noldie Verry Lengkong, Franky Fendy Oroh, A.Md, Joice Fanda Poluan, Feibie Vonie Simbar, dan Herson Ali Raemah.
Adapun perangkat daerah yang hadir dalam rapat ini meliputi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah, Bagian Perekonomian Setda Kota Tomohon, Bagian Hukum Setda Kota Tomohon, serta perwakilan dari Perumda Pasar Beriman.
Pembahasan berfokus pada penyempurnaan substansi Ranperda, mulai dari aspek pengelolaan, struktur organisasi, mekanisme pelayanan, hingga penguatan fungsi Perumda Pasar Beriman dalam mendukung sektor perdagangan di Kota Tomohon.
Ketua Pansus, Ir. Feky Kosmas Rumondor, menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini bertujuan memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar lebih profesional dan adaptif dengan kebutuhan masyarakat.
“Pansus berkomitmen menyusun Ranperda yang mampu memperkuat pengelolaan Perumda Pasar Beriman, sehingga pelayanan kepada pedagang dan masyarakat bisa semakin optimal,” ujar Rumondor.


