Tomohon,— DPRD Kota Tomohon melalui Panitia Khusus Pengelolaan Sampah melaksanakan rapat pembahasan hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah, Senin (15/9/2025).
Rapat yang digelar bersama Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kota Tomohon, Bagian Hukum Setda Kota Tomohon, serta Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD ini membahas penyempurnaan substansi Ranperda sesuai hasil fasilitasi pemerintah provinsi.
Pembahasan difokuskan pada penguatan pengaturan pengelolaan sampah, peningkatan peran masyarakat, serta penegasan kewenangan pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan di Kota Tomohon.


