Tomohon,– Pemerintah Kota Tomohon melalui Forum Penataan Ruang (FPR) kembali melakukan pembahasan terkait pemanfaatan ruang di wilayah kota. Rapat yang berlangsung pada Kamis (11/9/2025) tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Kota Tomohon, Edwin Roring, SE.
Dalam agenda itu, FPR menelaah permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diajukan PT Marron terkait rencana pembangunan restoran serta taman wisata buatan.
Pihak perusahaan memaparkan konsep usaha yang diusulkan dan menegaskan komitmen mereka untuk ikut mendukung pengembangan sektor pariwisata di Kota Tomohon dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap aturan.
Edwin Roring selaku Ketua FPR Kota Tomohon menyampaikan apresiasinya terhadap niat baik perusahaan tersebut.
“Pemkot Tomohon menyambut setiap investasi yang selaras dengan program pembangunan daerah, memberikan manfaat bagi masyarakat, dan tetap mengikuti ketentuan hukum,” ujar Roring.
Kepala Dinas PUPR Kota Tomohon, Royke Tangkawarouw, yang turut hadir dalam rapat itu, menambahkan bahwa aspek teknis akan menjadi perhatian utama dalam penilaian setiap investasi.
“Semua rencana kegiatan harus dianalisis secara teknis, termasuk kesiapan infrastruktur, aksesibilitas, dan kesesuaian dengan tata ruang. Dengan demikian, investasi yang masuk tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga sejalan dengan arah pembangunan kota,” jelasnya.
Rapat FPR ini turut dihadiri oleh Kepala Bapelitbang selaku Wakil Ketua FPR serta perwakilan instansi terkait lainnya.


