Tomohon,— Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon kembali melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (19/11/2025), kali ini bersama tiga mitra kerja sekaligus yaitu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tomohon, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tomohon, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Tomohon.

RDP dipimpin oleh Ketua Komisi I, Harryanto Yani Saderach Lasut, MAP, didampingi Wakil Ketua Jeane D’Arch Paula Mamahit, Sekretaris Abraham Arturo Wakas, S.Si, M.Ak, serta para anggota Komisi I: Anita Mamesah, Vonny Mongdong, dan Joice Fanda Poluan.

Dalam pembahasannya, Komisi I menyoroti berbagai isu strategis terkait pelayanan perizinan, peningkatan iklim investasi, penegakan peraturan daerah, serta aspek legalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. 

DPMPTSP memaparkan kondisi terkini terkait proses perizinan dan upaya percepatan layanan bagi masyarakat dan pelaku usaha. Sementara itu, Satpol PP menjelaskan langkah-langkah penegakan Perda dan ketertiban umum, serta Bagian Hukum memberikan penjelasan terkait regulasi dan penyusunan produk hukum daerah.

Komisi I menekankan pentingnya kolaborasi antara ketiga perangkat daerah tersebut untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, serta mendukung pertumbuhan investasi di Kota Tomohon.