Tomohon,— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan Nota Kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2026, Senin (17/11/2025).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon, Ferdinand Mono Turang, S.Sos, dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Donald Pondaag, serta seluruh anggota DPRD Kota Tomohon. Setelah pembacaan susunan acara oleh pimpinan sidang yang disetujui secara aklamasi, Sekretaris DPRD Kota Tomohon Steven A. Waworuntu, SSTP, MAP diberi kesempatan membacakan surat masuk.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Ferdinand Mono Turang menegaskan bahwa penandatanganan KUA dan PPAS merupakan amanat dari Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, yang mengatur bahwa dokumen KUA–PPAS yang telah disepakati bersama wajib ditandatangani oleh Wali Kota dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.

Penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan oleh Ketua DPRD, para Wakil Ketua DPRD Jeffri Hany Polii, SIK dan Donald Pondaag, serta Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, SH, setelah melewati tahapan pembahasan antara legislatif dan eksekutif.

Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk, dalam sambutannya menjelaskan bahwa penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dilakukan berdasarkan analisis teknokratik yang berpedoman pada Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, serta dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tomohon 2025–2026.

Beliau menekankan bahwa penyusunan anggaran berorientasi pada konsep Money Follows Program, yakni memastikan setiap program memiliki manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar menjalankan tugas rutin perangkat daerah. 

Program dan kegiatan yang ditetapkan diharapkan mampu mendukung prioritas dan strategi pembangunan kota tahun 2026 dengan tema: “Memperkuat Transformasi Tata Kelola, SDM Berdaya Saing, Infrastruktur Berwawasan Lingkungan, dan Ekonomi yang Berkelanjutan.”

Tema tersebut menjadi landasan untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan mengakomodasi program strategis nasional maupun provinsi.

Rapat Paripurna turut dihadiri oleh Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, SH, Wakil Wali Kota Sendy Gladys Adolfina Rumajar, SE., M.I.Kom, unsur Forkopimda Kota Tomohon—termasuk perwakilan Kapolres Tomohon, Dandim 1302 Minahasa, dan Kejaksaan Negeri Tomohon—Sekretaris Daerah Edwin Roring, SE., ME, jajaran Pemerintah Kota Tomohon, serta wartawan media cetak dan elektronik.