Tomohon,- DPRD Kota Tomohon melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, serta Pendapat Akhir Walikota terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah, yaitu Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Kamis (11/8/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos, didampingi para Wakil Ketua dan dihadiri seluruh anggota DPRD.
Ketua Pansus Ranperda Cadangan Pangan, Ir. Feky Kosmas Rumondor, menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Pansus sesuai amanat tata tertib DPRD.
Ia menegaskan bahwa cadangan pangan pemerintah daerah merupakan instrumen penting untuk menjaga ketersediaan pangan dalam situasi darurat, gejolak harga, maupun gangguan distribusi.
Pengelolaan yang terukur menjadi kunci dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Franky Fendy Oroh, A.Md, memaparkan bahwa penataan perangkat daerah harus berlandaskan prinsip tepat fungsi, tepat ukuran, serta memperhatikan beban kerja dan kebutuhan pembangunan.
Penataan ini penting agar organisasi perangkat daerah lebih efektif, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik.
Pendapat akhir fraksi-fraksi turut disampaikan oleh perwakilan masing-masing, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, dan Gerindra. Seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui kedua ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, SH dalam pendapat akhirnya menegaskan bahwa penyelenggaraan cadangan pangan daerah merupakan kewajiban pemerintah untuk memastikan pangan yang cukup, aman, dan bergizi bagi masyarakat.
Penataan perangkat daerah juga dinilai penting untuk meningkatkan kinerja birokrasi dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Walikota menyampaikan apresiasi atas pembahasan yang komprehensif oleh DPRD.
Dalam rapat ini turut dibacakan Naskah Keputusan DPRD oleh Kepala Bidang Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD, Amelia Tangkawarouw, S.Sos., M.Si. Penandatanganan Keputusan dan Berita Acara Persetujuan Bersama dilakukan oleh Walikota dan Pimpinan DPRD, kemudian ranperda yang telah dibahas diserahkan kepada Walikota untuk ditindaklanjuti.
Ketua DPRD berharap kedua peraturan daerah tersebut dapat diterapkan secara efektif demi tercapainya ketahanan pangan daerah dan optimalisasi perangkat daerah di Kota Tomohon.
Rapat Paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, jajaran Pemerintah Kota Tomohon, serta media cetak dan elektronik.


