Tomohon,– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026, serta Peraturan Wali Kota (Perwako) Tomohon Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri, pada Selasa (22/10/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan sinkronisasi antara Pemerintah Kota Tomohon dan DPRD dalam proses penyusunan APBD yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat.

Melalui sosialisasi tersebut, para anggota DPRD mendapatkan penjelasan mendalam mengenai arah kebijakan fiskal daerah tahun 2026, termasuk mekanisme dan prosedur pelaksanaan perjalanan dinas agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sosialisasi ini juga menjadi wadah penting untuk memastikan seluruh unsur penyelenggara pemerintahan daerah memahami dengan baik pedoman penyusunan anggaran dan tata laksana keuangan daerah, sehingga pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran.