Jakarta,- Artis Angela Lee ditangkap terkait kasus penipuan dengan modus jual-beli tas mewah. Sebwlumnya, ia ternyata pernah dipenjara pada 2018 karena kasus yang mirip.
Dilansir dari detikHot, Kamis (15/8/2024), kasus pada 2018 juga serupa dengan kasus kali ini. Angela Lee diduga melakukan penipuan jual-beli tas mewah.
Saat itu, Angela Lee dilaporkan terkait penipuan bisnis tas mewah. Dia kemudian dijatuhi hukuman penjara bersama suaminya, David Hardian.
Kasus itu bermula saat Angela dan suaminya menerima dana investasi dari pelapor. Ternyata selain untuk membeli tas mewah, uang senilai Rp 12,1 miliar itu juga digunakan Angela untuk membeli keperluan pribadinya.
Sejumlah barang-barang mewah disita dari Angela Lee dan suaminya seperti Jeep Rubicon oranye, tas Hermes, Chanel, LV Petite, Dior Large, dan jam tangan. Karena kasus ini, Angela terancam hukuman hingga 20 tahun.
Belakangan, Angela Lee kembali ditangkap karena kasus penipuan. Lagi-lagi, modusnya jual-beli tas mewah. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (15/8/2024), dikutip dari detik.com
Ade mengungkapkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Angela Lee langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Diterbitkan surat penangkapan oleh penyidik dan dilakukan penahanan. Untuk memudahkan penyidikan,” kata dia.
“Alasan subjektif khawatir tersangka mengulangi perbuatannya dan khawatir menghilangkan barang bukti,” imbuhnya.
Ade Ary belum menjelaskan secara lengkap kronologi penangkapan Angela Lee ini. Namun, Angela Lee ini sebelumnya dilaporkan oleh korban atas dugaan penipuan dan penggelapan sejumlah tas mewah, antara lain Hermes dan Louis Vuitton.
Atas hal ini korban merasa dirugikan hingga akhirnya melapor ke polisi. Angela Lee kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.