Tomohon,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), pendapat akhir fraksi-fraksi, serta pendapat akhir Wali Kota terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Sabtu (27/12/2025).

Rapat Paripurna tersebut membahas Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Beriman Tomohon, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Zano Mahawu, serta Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos, didampingi Wakil Ketua DPRD Donald Pondaag dan Wakil Ketua DPRD Jeffri Hany Polii, SIK, serta dihadiri seluruh anggota DPRD Kota Tomohon.

Ketua DPRD Tomohon Ferdinand Mono Turang mengatakan, pembahasan tiga Ranperda ini memiliki arti strategis bagi peningkatan pelayanan publik dan pengelolaan daerah ke depan.

“Ranperda yang dibahas dan disampaikan dalam rapat paripurna ini merupakan regulasi penting. Kami berharap Perumda Pasar, PDAM Zano Mahawu, dan pengelolaan sampah dapat dikelola secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Turang.

Ia menegaskan, DPRD bersama pemerintah daerah berkomitmen memastikan setiap regulasi yang ditetapkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Kota Tomohon serta mampu meningkatkan kesejahteraan dan kualitas layanan publik.

Rapat Paripurna ini turut dihadiri Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, SH, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon, jajaran Pemerintah Kota Tomohon, serta wartawan media cetak dan media elektronik.

Setelah penyampaian laporan Pansus dan pendapat akhir fraksi-fraksi, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Wali Kota Tomohon terhadap ketiga Ranperda tersebut.