MANADO,– Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H. melakukan audiensi dengan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Utara, Heru Setiawan, Ak., M.M., bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Sulawesi Utara, pada Senin (7/10/2025).
Pertemuan tersebut membahas upaya peningkatan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.
Dalam kesempatan itu, dilakukan penandatanganan Rencana Aksi Kolaboratif Peningkatan Efektivitas Pengendalian Korupsi Tahun 2025 antara Pemerintah Kota Tomohon dan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Utara.
Rencana aksi tersebut mencakup langkah-langkah strategis Pemerintah Kota Tomohon dalam memperkuat kebijakan, sistem, dan budaya antikorupsi, termasuk penerapan kebijakan sistem whistleblowing, assesmen risiko korupsi (fraud risk assessment), serta pengawasan bidang investigasi oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) daerah.
Caroll Senduk menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan implementasi pengendalian korupsi di seluruh perangkat daerah.
“Pemerintah Kota Tomohon terus berupaya memperkuat sinergi dan komitmen bersama seluruh perangkat daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Kami berharap hasil asesmen IEPK tahun 2025 dapat meningkat dari capaian tahun sebelumnya,” ujar Wali Kota.
Melalui kolaborasi ini, Pemerintah Kota Tomohon menunjukkan keseriusan dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi secara terukur dan berkelanjutan, sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Turut hadir dalam audiensi ini Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Sulut, Ulimsyah M., S.E., M.Ak., serta Plt. Inspektur Daerah Kota Tomohon, Dr. Jureyke Ireine Pitoy, S.H., M.Si.


