Tomohon,– Menjelang sidang putusan dismissal sengketa Pilkada 2024, Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis, mengimbau seluruh masyarakat untuk menghormati dan menerima keputusan yang akan dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang yang dijadwalkan pada 4 dan 5 Februari 2025 ini akan menentukan kelanjutan atau gugurnya perkara sengketa Pilkada, termasuk perkara Nomor 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon, yang akan digelar pada pukul 09.00 WITA.
“Kami mengimbau, kepada semua pihak untuk menerima keputusan yang nantinya dibacakan MK besok,” pintanya.
Selanjutnya, Nur Kholis mengatakan jika masyarakat Kota Tomohon cukup cerdas dalam menyikapi perkara pemilu yang bergulir di MK.
“Saya rasa warga Tomohon mampu memahami situasi ini. Keputusan nanti berkekuatan hukum. Pastinya yang terbaik untuk kemajuan Tomohon,” ucap Nur.
Ia berharap, semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Mari bersama-sama jaga Kamtibmas supaya kita beraktivitas dengan nyaman,” ajak Kapolres Tomohon yang baru itu.
Meski demikian, Nur Kholis menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika ada oknum-oknum yang mengganggu Kamtibmas.
“Jangan coba-coba untuk mengganggu keamanan di Kota Tomohon. Kami pasti akan mengambil tindakan sesuai aturan hukum,” tandasnya.
Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Tomohon AKP Bambang Djokololono, meminta kepada masyarakat Kota Tomohon untuk memberikan informasi jika terjadi gangguan Kamtibmas.
“Kalau ada gangguan keamanan, mohon untuk memberikan informasi ke Polres Tomohon. Kami pasti akan merespon setiap laporan,” singkatnya.