Tomohon,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, berikan sanksi tegas terhadap oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang Viral di Media Sosial, Rabu (27/11/2024).

Dalam vidio yang tersebar di Media Sosial Facebook itu, nampak beberapa oknum KPPS sedang menari-nari sambil menunjukan gestur tangan seperti berpihak terhadap salah satu Pasangan Calon (Paslon).

Diketahui, beberapa oknum KPPSS tersebut bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3, Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon.

Menindak lanjuti kejadian tersebut, KPU Kota Tomohon langsung mengadakan prosen Verifikasi dan Klarifikasi. Berdasarkan proses tersebut didapati keterangan bahwa, kegiatan tersebut dilakukan setelah proses pungut hitung suara selesai.

“Setelah kami melakukan klarifikasi terhadap anggota KPPS yang diduga terlibat, mereka mengatakan bahwa vidio rekaman tersebut hanyalah untuk konsumsi pribadi, yang kemudian tersebar karena kelalaian dari anggota KPPS lainnya, namun mereka mengakui bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara sadar dan atas keinginan dari pribadi masing-masing,” kata Rojer.

“Atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPPS tersebut, KPU Tomohon telah melaksanakan rapat pleno, dimana dalam rapat tersebut telah ditetapkan bahwa ada unsur pelanggaran Kode Etik, Kode Prilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas. Untuk itu, kami memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara terhadap oknum KPPS tersebut, dan proses selanjutnya kami membentuk tim pemeriksa, untuk menggelar sidang pelanggaran kode etik KPPS,” sambungnya.

Selanjutnya, terkait screenshot whatsup yang beredar, KPU Tomohon, lewat Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Wakil Divisi Hukum dan Pengawasan, Komisioner KPU Kota Tomohon Rojer R. Datu, S.Sos., menegaskan bahwa  pihaknya tidak pernah memerintahkan jajaran sebagaimana seperti screenshot WhatsUp yang beredar tersebut.

“Tentunya KPU Kota Tomohon tidak pernah memerintahkan jajaran sebagaimana seperti yang ada pada Screenshot Whatsup tersebut, kami selalu menghimbau kepada seluruh jajaran untuk selalu menjunjung tinggi netralitas penyelenggara dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 di Kota Tomohon,” terang Rojer.

“Kami akan langsung menindak secara tegas kepada jajaran yang terbukti melakukan tindakan tidak netral,” pungkasnya.