Jakarta,– Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Tomohon yang diajukan oleh pasangan Wenny Lumentut-Michael Mait (WL-MM).

Keputusan ini diumumkan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Selasa, (4/2/2025).

Dalam putusan perkara Nomor 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025, hakim MK Enny Nurbaningsih bersama Ketua MK Suhartoyo membacakan hasil sidang.

Enny membacakan, Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait, berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

“Dalam Pokok Permohonan, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucapnya.

Dengan keputusan ini, pasangan Caroll Senduk dan Sendy Rumajar dipastikan akan dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon untuk periode 2025-2030.