Tomohon,- Pengurus dan kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kota Tomohon, wajib mengamankan keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal itu ditegaskan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Tomohon, melalui Sekretaris Jhony M Kreysen, kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).
Ia menerangkan, pihaknya sudah menginstruksikan seluruh kader Gerindra Tomohon untuk mematuhi keputusan DPP Gerindra.
Menurut Johny, pihaknya sudah menegaskan perintah DPP itu lewat surat Nomor : 09-01/B/SP/GERINDRA-TOMOHON/2024, Tanggal 7 September 2024.
Hal itu, dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Kota Tomohon pada tanggal 27 November 2024.
“Seluruh pengurus, kader, dan anggota wajib untuk mematuhi keputusan DPP Partai Gerindra yang di tanda tangani Pak Prabowo Subianto dan Sekretaris Jendral Partai Gerindra Pak Ahmad Muzani,” tegasnya.
Keputusan DPP, lanjutnya, calon kepala daerah, yakni Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus dan Victor Mailangkay serta Calon Walikota Tomohon dan Wakil Walikota Tomohon, Caroll J.A Senduk, SH dan Sendy G.A. Rumajar, SE, M.I.Kom.
“Bagi seluruh pengurus dan calon Legislatif yang tidak melaksanakan perintah dan instruksi ini, akan dikenakan sanksi organisasi, sesuai dengan AD/ART Partai Gerindra,” ucap Purnawirawan Polri itu.
Dilanjutkan, bagi Calon Legislatif yang tidak melaksanakan instruksi ini, akan dicabut dari status daftar Calon Legislatif.
“Jadi, sekali lagi kami menginstruksikan kepada seluruh pengurus dan seluruh kader, melai dari tingkat DPC sampai Kelurahan, supaya mengamankan keputusan DPP,” pungkasnya.