Tomohon,— Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perizinan Berusaha, Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha di Daerah melaksanakan rapat pembahasan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tomohon serta Bagian Hukum Setda Kota Tomohon, Selasa (14/4/2026).
Rapat pembahasan yang digelar di Ruang Rapat 1 DPRD Kota Tomohon tersebut membahas substansi Ranperda yang bertujuan mendorong iklim investasi dan kemudahan berusaha di Kota Tomohon.
Dalam rapat tersebut, Pansus bersama perangkat daerah terkait membahas sejumlah poin penting dalam Ranperda, termasuk mekanisme perizinan berusaha, pemberian insentif kepada pelaku usaha, serta upaya pemerintah daerah dalam menciptakan kemudahan investasi dan pelayanan kepada masyarakat maupun investor.
Pihak DPMPTSP Kota Tomohon dan Bagian Hukum Setda turut memberikan penjelasan terkait aspek teknis, regulasi, serta sinkronisasi aturan agar Ranperda yang disusun dapat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD Kota Tomohon berharap Ranperda ini nantinya mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan investasi daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di Kota Tomohon.


