Tomohon,— Panitia Khusus (Pansus) Kota Bunga DPRD Kota Tomohon bersama Dinas Pariwisata Kota Tomohon dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kota Bunga, Selasa (7/4/2026).
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat 1 Kantor DPRD Kota Tomohon tersebut dipimpin Ketua Pansus Ir. Feky K. Rumondor, ST dan dihadiri Wakil Ketua Franky F. Oroh, Amd, serta anggota Pansus Vonny Mongdong, Feybie V. Simbar, dan Joice F. Poluan.
Dalam rapat tersebut, Pansus bersama perangkat daerah terkait membahas substansi Ranperda Kota Bunga sebagai upaya memperkuat identitas Kota Tomohon sebagai daerah pariwisata berbasis bunga dan hortikultura.
Pembahasan juga mencakup berbagai aspek pengaturan, pengembangan potensi pariwisata, pelestarian lingkungan, hingga dukungan regulasi untuk menunjang pengembangan sektor pariwisata di Kota Tomohon.
Pihak Dinas Pariwisata dan Bagian Hukum Setda Kota Tomohon turut memberikan masukan serta penjelasan terkait sinkronisasi aturan agar Ranperda yang disusun dapat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD Kota Tomohon berharap Ranperda tentang Kota Bunga nantinya dapat menjadi dasar hukum dalam mendukung pengembangan pariwisata serta memperkuat citra Kota Tomohon sebagai Kota Bunga di tingkat nasional maupun internasional.


