Tomohon,– Walikota Tomohon, Caroll J. A. Senduk, SH, menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah yang digelar di Hotel Wise Tomohon, Selasa (8/7/2025).
Kegiatan ini melibatkan penyusunan dokumen-dokumen strategis seperti RPJMD, RENSTRA, RKPD, dan RENJA perangkat daerah, yang menjadi acuan penting dalam perencanaan pembangunan Kota Tomohon ke depan.
Dalam sambutannya, Walikota menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan momentum penting dan strategis dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang transparan, akuntabel, dan berkualitas, demi mencapai visi Kota Tomohon yang maju, berdaya saing, dan sejahtera.
“Dokumen perencanaan seperti RPJPD, RPJMD, RKPD, RENSTRA, dan RENJA merupakan peta jalan pembangunan. Dokumen ini akan memandu langkah-langkah, alokasi anggaran, hingga program tahunan dan jangka panjang yang berkelanjutan,” ungkap Walikota.
Ia menekankan pentingnya adaptasi terhadap dinamika pembangunan global dan nasional. Isu-isu strategis seperti transformasi digital, peningkatan kualitas SDM, serta pemerataan pembangunan harus terakomodasi secara menyeluruh dalam dokumen perencanaan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Plt. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Utara, Heru Setiawan, AK., MM, bersama jajaran, serta Kepala Bapelitbangda Kota Tomohon, Jacqueline Mangulu, SP., M.Si, dan jajaran Pemerintah Kota Tomohon.
“Saya menekankan pentingnya sinergi lintas perangkat daerah dan keterbukaan terhadap evaluasi serta masukan. Ingatlah, setiap kalimat dan angka dalam dokumen perencanaan ini akan menentukan arah pembangunan dan masa depan Kota Tomohon,” ujar Walikota.
Walikota juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk memanfaatkan asistensi ini sebagai forum diskusi terbuka dan konstruktif bersama tim pendamping dari BPKP dan Bapelitbangda. Tujuannya agar dokumen perencanaan yang dihasilkan memenuhi prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Di akhir sambutannya, Walikota Caroll mengapresiasi kepada BPKP Provinsi Sulawesi Utara atas pendampingan dan asistensi teknis dalam penyusunan dokumen-dokumen krusial tersebut.


