Manado,— Wali Kota Tomohon, Caroll J. A. Senduk, menghadiri Pengukuhan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, yang dirangkaikan dengan peresmian 1.839 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan serta pembukaan Pelatihan Paralegal wilayah Sulawesi Utara, Kamis (26/2/2026), di Graha Gubernuran Bumi Beringin.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, turut dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara dengan pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Utara terkait pelayanan hukum dan pembentukan produk hukum daerah.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Tomohon menerima piagam penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, atas dukungan Pemerintah Kota Tomohon dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa penguatan Posbankum diarahkan untuk memperluas penyelesaian sengketa melalui pendekatan restorative justice.

“Posbankum harus kita pandang sebagai ekosistem gotong royong penyelesaian sengketa dengan mengedepankan perdamaian di luar pengadilan. Di sinilah peran vital kepala desa dan lurah sebagai hakim perdamaian di wilayahnya masing-masing,” ujar Supratman.

Ia juga menyoroti nilai luhur masyarakat Sulawesi Utara yang berakar pada filosofi Sam Ratulangi, “Sitou Timou Tumou Tou”, sebagai fondasi moral yang sejalan dengan semangat pembentukan Posbankum.

“Dengan semangat ‘Torang Samua Basudara’, Posbankum diharapkan mampu mewujudkan harmoni sosial dan menghadirkan keadilan, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan,” tambahnya.

Melalui Posbankum, kepala desa dan lurah diperkuat perannya sebagai juru damai, sementara paralegal yang dilatih akan memberikan informasi hukum, memfasilitasi mediasi awal, serta menghubungkan masyarakat dengan organisasi pemberi bantuan hukum terakreditasi.

Saat ini, pembentukan Posbankum desa dan kelurahan telah mencapai 100 persen di 38 provinsi di Indonesia.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menyampaikan bahwa kehadiran Posbankum akan membantu masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum secara cepat dan berjenjang.

“Jika tidak dapat diselesaikan di tingkat awal, maka penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Posbankum diharapkan menjadi jembatan penyelesaian berbagai persoalan, seperti KDRT, penganiayaan hingga hubungan industrial,” ujarnya.

Dengan hadirnya Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Sulawesi Utara, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh akses pendampingan hukum, sehingga keadilan dapat dirasakan lebih dekat dan memberikan manfaat nyata dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala BPHN Min Usihen, Sekretaris BPHN M. Aliamsyah, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum C. Kristomo, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, para wali kota dan bupati se-Sulawesi Utara, para rektor, serta instansi vertikal terkait.