Tomohon,– Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Tomohon melaksanakan lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tomohon tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Beriman, Kamis (11/12/2025).

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Tomohon ini dilaksanakan bersama PD Pasar Beriman Tomohon, Bagian Hukum Setda Kota Tomohon, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kota Tomohon.

Lanjutan pembahasan Ranperda tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon, Jeffri H. Polii, SIK, sebagai bentuk dukungan dan penguatan proses legislasi daerah terkait pengelolaan Perumda Pasar Beriman.

Dalam rapat ini, Pansus DPRD Kota Tomohon bersama pihak terkait melakukan pendalaman materi dan penyempurnaan substansi Ranperda, guna memastikan regulasi yang disusun memiliki dasar hukum yang kuat serta mampu mendorong pengelolaan pasar yang profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui pembahasan lanjutan ini, diharapkan Ranperda Perumda Pasar Beriman dapat segera difinalisasi dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat peran Perumda Pasar Beriman dalam mendukung perekonomian daerah Kota Tomohon.