Tomohon,– Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Tomohon kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tomohon tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mahawu, Kamis (11/12/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat 1 Kantor DPRD Kota Tomohon ini dilaksanakan bersama PDAM Kota Tomohon, Bagian Hukum Setda Kota Tomohon, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kota Tomohon.
Pembahasan difokuskan pada penajaman substansi Ranperda agar selaras dengan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat dasar hukum pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Mahawu sebagai badan usaha milik daerah yang berperan strategis dalam pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Pansus DPRD Kota Tomohon menekankan pentingnya regulasi ini untuk mendorong tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta mampu meningkatkan kualitas layanan air minum dan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Melalui rapat pembahasan ini, diharapkan Ranperda Perumda Air Minum Tirta Mahawu dapat segera disempurnakan dan dilanjutkan ke tahapan berikutnya, sehingga dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam peningkatan pelayanan air minum bagi masyarakat Kota Tomohon.


