Tomohon,- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Lahendong dan PT Perusahaan Listrik Negara Indonesia Power (PLN IP) Lahendong, Rabu (8/10/2025).
RDP tersebut digelar untuk membahas “Kesepakatan Usulan Pembebasan atau Ganti Rugi Lahan” yang menjadi perhatian masyarakat di sekitar wilayah operasional kedua perusahaan tersebut.
Dalam rapat, Komisi II DPRD Kota Tomohon meminta penjelasan dan komitmen dari PGE Lahendong dan PLN IP terkait mekanisme, proses, serta kejelasan tindak lanjut mengenai usulan pembebasan atau ganti rugi lahan.
Komisi II menegaskan bahwa kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas, serta setiap proses harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat dengar pendapat ini menjadi langkah penting untuk memastikan tersedianya solusi yang adil bagi masyarakat terdampak serta menjaga hubungan baik antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan.


