Tomohon,— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penutupan Masa Persidangan Pertama Tahun 2025 dan Pembukaan Masa Persidangan Kedua Tahun 2026, Rabu (7/1/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon, Ferdinand Mono Turang, S.Sos., didampingi Wakil Ketua DPRD Donald Pondaag, serta dihadiri seluruh anggota DPRD Kota Tomohon.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD menegaskan pentingnya kewajiban anggota DPRD untuk menyampaikan laporan hasil pelaksanaan reses sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

“Setiap anggota DPRD wajib melaporkan hasil reses yang memuat waktu dan tempat kegiatan, tanggapan aspirasi masyarakat, serta dokumentasi kegiatan. Anggota yang tidak menyampaikan laporan tidak diperkenankan mengikuti reses berikutnya,” tegas Turang.

Dalam rapat tersebut, masing-masing daerah pemilihan (dapil) di Kota Tomohon, yakni Dapil I (Tomohon Tengah–Timur), Dapil II (Tomohon Selatan), Dapil III (Tomohon Barat), dan Dapil IV (Tomohon Utara), menyerahkan laporan hasil reses kepada pimpinan DPRD.

Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kota Tomohon, Steven A. Waworuntu, S.STP., M.A.P., membacakan hasil kegiatan DPRD selama Masa Persidangan Pertama Tahun 2025 yang berlangsung dari September hingga Desember, serta keputusan Badan Musyawarah terkait rencana kerja DPRD pada Masa Persidangan Kedua Tahun 2026.

Dengan pengetukan palu sidang, Ketua DPRD secara resmi menutup Masa Persidangan Pertama Tahun 2025 dan membuka Masa Persidangan Kedua Tahun 2026.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring, S.E., M.E., yang mewakili Wali Kota Tomohon, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas kinerja selama masa persidangan sebelumnya.

“Pemerintah Kota Tomohon memberikan apresiasi atas kerja keras DPRD yang telah menyelesaikan masa persidangan pertama dengan baik. Diharapkan pada masa persidangan kedua ini, semangat dan motivasi terus ditingkatkan demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Rapat paripurna ini turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Tomohon, di antaranya perwakilan Polres Tomohon, Kodim 1302 Minahasa, Kejaksaan Negeri Tomohon, dan BIN wilayah Tomohon, serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon dan insan pers.