Tomohon,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembentukan kembali Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tomohon Tahun 2025–2045, Rabu (18/2/2026).
Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Paripurna Kantor DPRD Kota Tomohon tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon, Ferdinand Mono Turang, S.Sos, didampingi Wakil Ketua DPRD Donald Pondaag, serta dihadiri para anggota DPRD.
Setelah membuka rapat, Ketua DPRD membacakan susunan acara Paripurna pembentukan kembali Pansus Ranperda RTRW Tahun 2025–2045. Selanjutnya, Kepala Bagian Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kota Tomohon, Amelia Tangkawarouw, S.Sos., M.Si membacakan surat masuk dari Fraksi Partai Golkar terkait susunan pimpinan dan anggota fraksi.
Ketua DPRD kemudian mengesahkan susunan pimpinan dan anggota Fraksi Partai Golkar sebagai berikut:
Penasehat: Donald Pondaag
Ketua: Gerard J. Lapian, SE., MAP
Wakil Ketua: Jilly G. Eman, SE., MM
Sekretaris: Joice F. Poluan
Anggota: Toar M. Polakitan, SE
Anggota: Djemmy J. Sundah, SE
Anggota: Feybie V. Simbar
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD juga memaparkan tahapan yang telah dilaksanakan DPRD terkait Ranperda RTRW Kota Tomohon, yakni:
Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan penjelasan Wali Kota pada Selasa, 19 Januari 2021.
Rapat Paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi pada Selasa, 19 Januari 2021.
Rapat Paripurna mendengarkan tanggapan/jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi pada Rabu, 20 Januari 2021.
Rapat Paripurna pembentukan kembali Panitia Khusus yang telah dilaksanakan pada 19 April 2022, 10 Juli 2023, dan 17 Februari 2025.
Disampaikan pula bahwa sesuai Tata Tertib DPRD, masa kerja Panitia Khusus paling lama satu tahun untuk tugas pembentukan Peraturan Daerah.
Ketua DPRD kemudian mempersilakan kembali Kepala Bagian Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan untuk membacakan surat masuk dari fraksi-fraksi.
Lebih lanjut, Ketua DPRD menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, Ketua dan Wakil Ketua Panitia Khusus dipilih dari dan oleh anggota Panitia Khusus berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
Hasil musyawarah anggota Panitia Khusus Ranperda RTRW Kota Tomohon Tahun 2025–2045 menetapkan susunan sebagai berikut:
Ketua: James J.E. Kojongian, ST
Wakil Ketua: Franky F. Oroh, Amd
Sekretaris: Syalom C. Mokorimban, SE
Anggota: Noldie V. Lengkong
Anggota: Drs. Johny Runtuwene
Anggota: Toar M. Polakitan, SE
Anggota: Djemmy J. Sundah, SE
Anggota: Herson Ali Raemah
Dengan terbentuknya kembali Panitia Khusus ini, DPRD Kota Tomohon diharapkan dapat melanjutkan pembahasan Ranperda RTRW Tahun 2025–2045 secara lebih intensif dan komprehensif, guna menghasilkan regulasi penataan ruang yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta kepentingan masyarakat Kota Tomohon dalam jangka panjang.


