Tomohon,— Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tomohon melaksanakan konsultasi terkait sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (24/2/2026).

Konsultasi tersebut dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, sebagai bagian dari upaya penyempurnaan produk hukum daerah.

Adapun Ranperda yang menjadi fokus pembahasan yakni Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Ranperda tentang Rencana Induk Pariwisata Daerah (RIPARDA) Kota Tomohon, serta Peraturan Daerah Kota Bunga.

Melalui konsultasi ini, Bapemperda DPRD Kota Tomohon berupaya memastikan seluruh rancangan peraturan yang disusun telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta selaras dengan kebijakan pemerintah provinsi maupun pusat.

Langkah ini juga diharapkan dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas, implementatif, dan mampu mendukung pembangunan serta pengembangan potensi daerah di Kota Tomohon.