Jakarta,– Wali Kota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk, SH, menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada 14 Februari 2025. Acara serah terima ini berlangsung di Kantor KPU RI, Jakarta.

Hibah tersebut diserahkan oleh Pimpinan KPK RI, Dr. Fitroh Rohcahyanto, SH, MH, dan mencakup sejumlah bidang tanah serta aset bergerak dengan total nilai Rp6,46 miliar.

Penerimaan hibah ini merujuk pada undangan Plh Deputi Bidang Labuksi KPK RI, sebagaimana tertuang dalam surat bernomor B/12/eks.01.08/20-26/01/2025, tertanggal 31 Januari 2025. 

Serah terima ini juga mengacu pada Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor S-232/MK.6/KN.4/2024, tertanggal 25 November 2024, serta SK Nomor S-6/MK.6/WKN.07/2025, tertanggal 11 Februari 2025, yang menyetujui hibah BMN hasil rampasan negara kepada Pemerintah Kota Tomohon.

Wali Kota Caroll mengapresiasi dan berterima kasih kepada KPK RI atas hibah BMN ini, yang menjadi kali kedua bagi Pemkot Tomohon.

“Terima kasih kepada KPK atas bantuan yang diberikan, yang kali kedua ini sangat berarti bagi kemajuan Kota Tomohon,” ujar Walikota Caroll.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, SE, ME, Asisten Umum Setdakot Tomohon Masna J. Pioh, S.Sos, Kepala Badan BPKPD Kota Tomohon Drs. Gerardus E. Mogi, MAP, serta Kabag Prokopim Christo Kalumata, SSTP.