TOMOHON,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, menetapkan 79.250 warga Kota Tomohon, dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

DPS di kota sejuk ini ditetapkan KPU Tomohon, dalam rapat pleno yang digelar, Jumat (10/8/2024).

Rapat pleno yang dipimpin oleh KPU Kota Tomohon, Albertien Vierna Pijoh didampingi komisioner lainnya itu berjalan lancar.

Saat memimpin rapat, Vierna Pijoh, menekankan pentingnya tahapan ini untuk memastikan pemilihan yang adil dan inklusif.

“Penetapan DPS adalah langkah awal yang krusial dalam memastikan, setiap warga yang berhak memilih dapat terdaftar dengan benar,” ucapnya.

Usai dibuka, rapat pleno DPS tersebut dilanjutkan dan dipimpin langsung Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi Arinny Youla Poli.

Rapat diawali dengan Pembacaan Rekapitulasi Model A-Rekap Kabko Perubahan Pemilih, Rekapitulasi Model A-Rekap Kabko dan Berita Acara.

Pleno DPS Tomohon itu kemudian diakhiri dengan penandatanganan berita acara penetapan DPS, dan penyerahan berita acara kepada Bawaslu serta pengumuman tentang jadwal proses selanjutnya.

Dalam rapat itu ditetapkan DPS untuk Kota Tomohon berjumlah 79.250 Pemilih dengan rincian Laki-laki 39.628 Pemilih dan Perempuan 39.622 Pemilh.

Tampak hadiri pimpinam KPU Tomohon, Bawaslu Kota Tomohon, sejumlah Forkompimda serta Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kota Tomohon.