Tomohon,– Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Tomohon menggelar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mahawu, Kamis (18/12/2025).

Pembahasan tersebut melibatkan Panitia Khusus Ranperda Perumda Air Minum Tirta Mahawu bersama PDAM Kota Tomohon, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Utara, Bagian Hukum Setda Kota Tomohon, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kota Tomohon.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Ranperda Perumda Air Minum Tirta Mahawu, Maria Hernie Pijoh, dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kota Tomohon yang tergabung dalam Pansus tersebut.

Dalam pembahasan, Pansus bersama pihak terkait, secara detail membahas materi Ranperda guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memperkuat kelembagaan dan tata kelola Perumda Air Minum Tirta Mahawu ke depan.

Rapat pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Tomohon dan menjadi bagian dari tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi daerah yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat Kota Tomohon secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.