Tomohon,— DPRD Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian dan penjelasan Wali Kota mengenai tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), masing-masing terkait Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mahawu, Perusahaan Umum Daerah Pasar Beriman, serta Perizinan Berusaha, Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha di Daerah.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Ferdinand Mono Turang, S.Sos, dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Donald Pondaag serta Jeffri Hany Polii, SIK, bersama seluruh anggota dewan, Senin (1/12/2025).
Ketua Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menegaskan, seluruh proses pembahasan Ranperda harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025.

“Setiap Ranperda harus melalui proses yang transparan dan terukur, mulai dari pembicaraan tingkat I hingga pembicaraan tingkat II. Kami memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan demi menghasilkan regulasi yang berkualitas,” ujar Ketua DPRD Ferdinand Mono Turang.
Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, SH, secara langsung menyampaikan penjelasan mengenai ketiga Ranperda yang diajukan eksekutif.

Ia menegaskan, penyusunan ketiga Ranperda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pelayanan publik dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
“Ranperda ini disiapkan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, memperkuat kinerja perusahaan daerah, sekaligus memberikan ruang dan kemudahan bagi pelaku usaha di Kota Tomohon,” ujar Wali Kota Caroll Senduk.

Setelah penyampaian penjelasan, Wali Kota didampingi Wakil Wali Kota Sendy G.A. Rumajar, S.E., M.I.Kom, menyerahkan dokumen Ranperda kepada pimpinan DPRD.
Rapat dilanjutkan dengan pembacaan Pemandangan Umum dari tiga fraksi, yakni:
Fraksi PDI Perjuangan (dibacakan Franky Fendy Oroh, A.Md)
Fraksi Partai Golkar (dibacakan Jilly Gabriela Eman, SE, MM)
Fraksi Partai Gerindra (dibacakan Jeane D’Arc Paula Mamahit)
Wali Kota kemudian memberikan tanggapan atas seluruh pemandangan umum yang disampaikan fraksi.
Sesuai mekanisme, DPRD kemudian menetapkan pembentukan tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas masing-masing Ranperda.
Nama-nama anggota Pansus dibacakan oleh Sekretaris DPRD Steven A. Waworuntu, SSTP, MAP, berdasarkan usulan fraksi dan pertimbangan Badan Musyawarah.
Ketua DPRD lalu mengesahkan Pimpinan dan Anggota Pansus melalui pengetukan palu.
Rapat Paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Tomohon, termasuk perwakilan Polres Tomohon, Kodim 1302 Minahasa, BIN, serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon. Wartawan media cetak dan elektronik juga mengikuti jalannya rapat.


