Tomohon,– Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Tomohon menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perizinan Berusaha, Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha di Daerah, Rabu (21/10/2026).
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Tomohon, dengan melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kota Tomohon serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon.
Pembahasan Ranperda ini menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi daerah yang mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha, pemberian insentif, serta kemudahan bagi pelaku usaha di Kota Tomohon.
Melalui pembahasan bersama perangkat daerah terkait, Pansus DPRD Kota Tomohon diharapkan dapat mengkaji berbagai aspek dalam rancangan regulasi tersebut agar menghasilkan ketentuan yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan peraturan perundang-undangan.
Keberadaan regulasi mengenai perizinan dan kemudahan berusaha diharapkan dapat mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengembangan usaha di Kota Tomohon.
Pembahasan Ranperda ini juga menjadi salah satu langkah DPRD bersama Pemerintah Kota Tomohon dalam menyusun landasan hukum untuk mendukung kegiatan usaha dan meningkatkan daya tarik investasi daerah.


