Tomohon,– Perjalanan pencuri kelas kakap Sulawesi Utara akhirnya terhenti di Kota Tomohon. Dia adalah KN alias Keren (31), warga Kelurahan Kendis, Kecamatan Tondano Timur, Kabupaten Minahasa.
Ia ditangkap aparat kepolisian Polres Tomohon, usai beraksi di kota berjuluk relijius.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis SIK, dalam konferensi pers yang digelar Polres Tomohon, Kamis (20/3/2025).
Tersangka yang merupakan residivis pencurian barang elektronik (curanik) tersebut, diamankan setelah melakukan pencurian handphone di sebuah kios bakso yang ada di Kota Tomohon.
“Kami telah mengamankan pelaku, terkait kasus pencurian yang terjadi pada hari Kamis 2 maret 2025 lalu. Juga mengamankan barang bukti, yaitu handphone tipe VIVO Y12 warna hitam,” ungkap Kapolres.
Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku sudah melakukan tindakan pencurian di ratusan tempat.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, dia sudah melakukan tindak pencurian di lebih dari dua ratus lokasi,” jelas Kapolres.
Dikatakan, atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan sejumlah pasal.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun,” pungkasnya.


