Tomohon,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembentukan kembali Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tomohon Tahun 2025–2045, Rabu (18/2/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos, dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Donald Pondaag serta para anggota DPRD Kota Tomohon.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Paripurna Kantor DPRD Kota Tomohon sebagai bagian dari mekanisme kelembagaan DPRD dalam membahas dan mematangkan rancangan peraturan daerah yang memiliki dampak strategis terhadap pembangunan daerah.

Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Tomohon menyepakati pembentukan kembali Panitia Khusus (Pansus) yang akan bertugas membahas secara mendalam Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tomohon Tahun 2025–2045.

Pembentukan kembali pansus ini dinilai penting untuk memastikan proses pembahasan ranperda dapat berjalan secara lebih fokus, komprehensif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua DPRD Kota Tomohon dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa dokumen RTRW merupakan salah satu instrumen penting dalam perencanaan pembangunan daerah. 

Melalui dokumen tersebut, arah pengembangan wilayah, pemanfaatan ruang, serta pengendalian tata ruang dapat diatur secara jelas dan terencana.

Menurutnya, penyusunan RTRW harus memperhatikan berbagai aspek strategis, mulai dari pertumbuhan wilayah, kebutuhan pembangunan infrastruktur, pengembangan kawasan permukiman, hingga perlindungan kawasan lingkungan hidup.

“RTRW menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah dalam merencanakan pembangunan wilayah secara berkelanjutan. Karena itu pembahasannya perlu dilakukan secara matang dan melibatkan berbagai pertimbangan,” ujar Ketua DPRD.

Ia juga menambahkan, pembentukan kembali pansus ini diharapkan dapat mempercepat proses pembahasan Ranperda RTRW sehingga nantinya dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah yang menjadi acuan pembangunan Kota Tomohon dalam jangka panjang.

Dengan adanya RTRW yang jelas dan terarah, diharapkan pembangunan di Kota Tomohon dapat berjalan lebih terencana, terintegrasi dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah tanpa mengabaikan aspek lingkungan.

Rapat paripurna tersebut berlangsung dengan tertib dan menjadi bagian dari komitmen DPRD Kota Tomohon dalam menjalankan fungsi legislasi, khususnya dalam menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Melalui pembahasan Ranperda RTRW Kota Tomohon Tahun 2025–2045, DPRD berharap arah pembangunan kota ke depan dapat semakin jelas, terstruktur, serta mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan wilayah di masa mendatang.