Tomohon, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2025 serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang “Tomohon Kota Bunga”, Selasa (31/3/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Ferdinand Mono Turang, didampingi Wakil Ketua Donal Pondaag dan Jefri Polii, serta dihadiri Wali Kota Caroll J. A. Senduk bersama Wakil Wali Kota Sendy G. A. Rumajar.

Dalam paripurna tersebut, Wali Kota menyampaikan penjelasan terkait LKPJ Tahun 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
“LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah yang harus disampaikan untuk dibahas bersama DPRD sebagai bahan evaluasi ke depan,” ujar Wali Kota.

Ia juga menambahkan, capaian pembangunan merupakan hasil kolaborasi semua pihak.
“Capaian pembangunan di Kota Tomohon adalah hasil sinergi antara pemerintah, DPRD, dan seluruh elemen masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, DPRD juga menerima penjelasan Ranperda “Tomohon Kota Bunga” yang bertujuan memperkuat pengembangan agrowisata dan pariwisata berbasis florikultura di Kota Tomohon.
“Ranperda ini diharapkan mampu meningkatkan perekonomian daerah serta memperkuat identitas Tomohon sebagai Kota Bunga,” jelas Wali Kota.

Fraksi-fraksi DPRD turut menyampaikan pemandangan umum terhadap Ranperda tersebut, yang kemudian ditanggapi oleh Wali Kota sebagai bagian dari proses pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Paripurna ini menjadi tahapan penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi, sekaligus memperdalam pembahasan terhadap LKPJ dan Ranperda sebelum memasuki proses selanjutnya.


