Tomohon,– Pemerintah Kota Tomohon menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon, Rabu (23/7/2025).
Rapat yang digelar di Kantor DPRD Kota Tomohon ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ferdinand Mono Turang, S.Sos, didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jefry Polii, S.I.K. Turut hadir seluruh anggota DPRD, jajaran Forkopimda, dan pejabat Pemerintah Kota.
Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H., bersama Wakil Wali Kota Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom., hadir secara langsung dalam rapat tersebut.
Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif dalam penyusunan Perubahan APBD 2025.
“Proses penyusunan perubahan APBD ini akan melalui beberapa tahapan penting, mulai dari penyampaian hingga pembahasan bersama untuk mencapai kesepakatan,” ujar Wali Kota.
Ia menekankan pentingnya memperhatikan dinamika perekonomian daerah yang sangat dipengaruhi oleh arah pembangunan nasional maupun global. Meski demikian, Pemkot Tomohon tetap melakukan berbagai terobosan melalui APBD, khususnya di sektor pariwisata.
Salah satu fokus utama adalah pelaksanaan Tomohon International Flower Festival (TIFF) yang kembali digelar pada Agustus mendatang. Rangkaian event TIFF tahun ini mencakup Kongres CityNet Chapter Indonesia, Diplomatic Tour, North Sulawesi Investment Forum, Tourism Trade Investment & Floriculture Expo, Eco Trail Run, Tomohon Flower Carnival, hingga Tournament of Flowers.
Menurut Wali Kota, melalui berbagai event besar ini, diharapkan akan terjadi peningkatan kunjungan wisatawan yang berdampak positif pada sektor ekonomi masyarakat, khususnya jasa perhotelan, kuliner, dan UMKM lokal.
“Selain TIFF, Pemkot juga mendukung penuh kegiatan nasional dan keagamaan seperti perayaan kemerdekaan dan Pengucapan Syukur, yang menjadi bagian dari penggerak ekonomi masyarakat,” tambahnya.
Dalam paparannya, Wali Kota menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS 2025 dilakukan berdasarkan evaluasi dua triwulan sebelumnya. Penyesuaian dilakukan terhadap asumsi makro ekonomi daerah, SiLPA, indikator kinerja, lokasi, target, dan besaran pagu kegiatan.
Perubahan anggaran ini juga didasari oleh sejumlah regulasi dan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, antara lain: Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja; Kepmenkeu No. 29 dan 89 Tahun 2025; SE Kemendagri No. 900/833/SJ; PP No. 11 Tahun 2025; Keputusan Gubernur Sulut No. 115 Tahun 2025.
Adapun rincian anggaran yang disampaikan menunjukkan bahwa pendapatan daerah mengalami penurunan dari sebelumnya Rp717,67 miliar menjadi Rp672,21 miliar. Penurunan ini disebabkan oleh penyesuaian dana transfer pusat.
Belanja daerah juga mengalami penyesuaian dari Rp706,97 miliar menjadi Rp660,89 miliar. Anggaran ini difokuskan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas dan efisiensi.
Sementara itu, komponen pembiayaan netto turun menjadi Rp -11,31 miliar. Penurunan ini disebabkan oleh penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dari proyeksi sebelumnya Rp10 miliar menjadi Rp9,38 miliar berdasarkan hasil audit BPK.
Wali Kota berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan lancar dan menghasilkan perubahan anggaran yang tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, S.I.K., Korwil BIN Tomohon Alfons Sumenge, S.STP., Perwakilan Kejari Ivan Roring, S.H., M.H., Perwakilan Kodim 1302/Minahasa Serma Alwisius Susanto, serta jajaran perangkat daerah.


