Tomohon,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah. Kamis, (22/5/2025). 

Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD yang dibahas melalui Panitia Khusus bersama Dinas Lingkungan Hidup Daerah dan Bagian Hukum Setda Kota Tomohon.

Pembahasan final dilakukan untuk memastikan seluruh substansi dalam Ranperda sesuai dengan kebutuhan pengelolaan sampah di daerah. 

Regulasi ini disiapkan sebagai upaya untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah, mulai dari sumber hingga tahap akhir, guna menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

Ranperda ini dirancang untuk menjadi payung hukum dalam penanganan sampah secara terintegrasi, termasuk pengurangan, pemilahan, pengangkutan, dan pengolahan sampah. 

Proses finalisasi menjadi langkah penting sebelum Ranperda diajukan ke rapat paripurna DPRD untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.