Tomohon,— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar), pendapat akhir fraksi-fraksi, serta pendapat akhir Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2025, Selasa (21/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon, Drs. Johny Runtuwene, didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jeffry Polii, S.I.K.

Hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Tomohon Caroll J.A. Senduk, S.H., bersama Sekretaris Daerah Edwin Roring, S.E., M.E., selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi di DPRD Kota Tomohon menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 setelah melalui pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dan TAPD.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah keputusan dan berita acara oleh pimpinan DPRD bersama Wali Kota Tomohon. Selanjutnya, Ketua DPRD menyerahkan Ranperda yang telah disetujui kepada Wali Kota Tomohon, disaksikan para wakil ketua DPRD, Sekretaris Daerah, serta seluruh anggota Badan Anggaran DPRD Kota Tomohon.

Ketua DPRD Kota Tomohon, Drs. Johny Runtuwene, berharap Peraturan Daerah yang nantinya ditetapkan dapat diterapkan secara efektif.

“Dengan diterima dan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2025 ini, sangat diharapkan pelaksanaan penerapan dari Peraturan Daerah ini benar-benar efektif, sehingga tujuan dari Peraturan Daerah ini dapat tercapai,” ujar Runtuwene.

Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Tomohon. Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tomohon, anggota DPRD, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.