Tomohon,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tomohon menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2025.

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Tomohon, Rabu (24/6/2026), merupakan bagian dari tahapan pembahasan Ranperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Dalam rapat tersebut, DPRD bersama TAPD membahas berbagai aspek terkait pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, termasuk realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan daerah, serta berbagai program dan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Tomohon selama tahun anggaran berjalan.

Pembahasan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD sekaligus memastikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Melalui pembahasan tersebut diharapkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat disempurnakan sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.