Tomohon,— Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan lahan pekuburan, Jumat (22/5/2026), di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Tomohon.

Rapat tersebut dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Tomohon, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tomohon, Camat Tomohon Utara, Lurah Kakaskasen, Lurah Kakaskasen Tiga, serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Kakaskasen dan LPM Kelurahan Kakaskasen Tiga.

Dalam pembahasan tersebut, Komisi I DPRD Kota Tomohon bersama Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan membedah berbagai aspek legalitas, status kepemilikan, serta batas administratif lahan pekuburan guna menghindari potensi konflik sosial dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Kehadiran unsur pemerintah kelurahan dan LPM dinilai penting untuk menyampaikan langsung kondisi di lapangan, termasuk terkait daya tampung lahan pekuburan serta dampaknya terhadap lingkungan permukiman sekitar.

Dalam rapat itu, Asisten I bersama Camat Tomohon Utara juga diminta untuk mengoordinasikan langkah-langkah teknis di tingkat bawah agar penataan fasilitas pemakaman umum dapat berjalan tertib dan sesuai dengan tata ruang Kota Tomohon.

Komisi I DPRD Kota Tomohon menegaskan bahwa persoalan lahan pekuburan merupakan bagian dari pelayanan dasar masyarakat sehingga perlu ditangani secara serius, objektif, dan sesuai regulasi yang berlaku.

DPRD Kota Tomohon juga berkomitmen mengawal hasil RDP tersebut agar menghasilkan rekomendasi yang adil dan solutif bagi seluruh pihak.

Usai rapat, hasil pembahasan langsung ditindaklanjuti dengan peninjauan lapangan guna memastikan kondisi aktual di lokasi lahan pekuburan yang menjadi pembahasan.