Tomohon,— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melalui Panitia Khusus (Pansus) Perizinan Berusaha, Pemberian Insentif, dan Kemudahan Berusaha di Daerah menggelar rapat pembahasan intensif terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis guna menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kota Tomohon, Jumat (22/5/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Tomohon tersebut melibatkan sejumlah instansi teknis dan perangkat daerah terkait.
Dalam pembahasan itu, Pansus DPRD Kota Tomohon menghadirkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Daerah Kota Tomohon, Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Kota Tomohon, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon.
Pansus menegaskan bahwa Ranperda tersebut dirancang untuk menjawab tantangan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan daya saing investasi di Kota Tomohon.
Selain itu, regulasi yang tengah dibahas tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang kuat dalam menarik investasi baru tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha lokal dan pelaku UMKM di daerah.
DPRD Kota Tomohon juga berkomitmen menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut secara tepat waktu agar pelaksanaan investasi dan pelayanan perizinan di daerah dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Melalui regulasi itu, diharapkan hubungan kemitraan investasi di Kota Tomohon dapat berjalan semakin baik dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi daerah.


