Tomohon,— Komisi II DPRD Kota Tomohon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah perangkat daerah dan pemerintah wilayah, Selasa (3/3/2026), di Ruang Rapat 1 Kantor DPRD Kota Tomohon.

RDP tersebut menghadirkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pertanian Kota Tomohon, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, serta para camat dan lurah se-Kecamatan Tomohon Barat.

Agenda utama dalam pertemuan ini adalah membahas persoalan alih fungsi lahan yang menjadi perhatian bersama, terutama terkait dampaknya terhadap tata ruang wilayah dan sektor pertanian.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Tomohon, James J.E. Kojongian, didampingi Wakil Ketua Komisi II Franky F. Oroh serta anggota Komisi II, yakni Noldie V. Lengkong, Johny Runtuwene, dan Gerard J. Lapian.

Dalam RDP tersebut, berbagai masukan dan pandangan disampaikan oleh peserta rapat guna mencari solusi terhadap alih fungsi lahan yang dinilai berpotensi mempengaruhi keseimbangan pembangunan daerah.

Melalui forum ini, Komisi II DPRD Kota Tomohon berharap adanya langkah konkret dan sinergi antar instansi dalam mengendalikan alih fungsi lahan, sehingga tetap sejalan dengan rencana tata ruang serta menjaga keberlanjutan sektor pertanian di daerah.