Tomohon,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon melalui Komisi 2 menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Kota Tomohon dengan materi “Mekanisme Prioritas Penyelenggaraan Kegiatan Dalam Hubungan Keterbatasan Anggaran”, Jumat (20/2/2026).
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Tomohon tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi 2 DPRD Kota Tomohon bersama Kepala Dinas serta jajaran pejabat Dinas PUPR Kota Tomohon.
Dalam RDP tersebut, Komisi 2 menyoroti pentingnya penetapan skala prioritas program dan kegiatan, khususnya pada sektor infrastruktur, di tengah keterbatasan anggaran daerah. DPRD menegaskan bahwa setiap kegiatan yang direncanakan harus benar-benar mempertimbangkan urgensi, dampak langsung bagi masyarakat, serta kesinambungan pembangunan.
Sementara itu, pihak Dinas PUPR memaparkan mekanisme perencanaan dan penentuan prioritas kegiatan, termasuk dasar pertimbangan teknis, kebutuhan mendesak di lapangan, serta keselarasan dengan dokumen perencanaan daerah.
Diskusi berlangsung aktif dengan berbagai masukan dan pertanyaan dari anggota Komisi 2 sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD.
Melalui rapat ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara DPRD dan perangkat daerah dalam memastikan pelaksanaan pembangunan tetap berjalan optimal, efektif, dan tepat sasaran meskipun dalam kondisi fiskal yang terbatas.


