Tomohon,– Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Tomohon menggelar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tomohon tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Beriman, Rabu (10/12/2025).
Rapat pembahasan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Tomohon dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait.
Pembahasan Ranperda ini difokuskan pada penyempurnaan regulasi yang menjadi dasar hukum pengelolaan dan pengembangan Perumda Pasar Beriman, agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta mampu meningkatkan kinerja badan usaha milik daerah tersebut.
Pansus DPRD Kota Tomohon menegaskan pentingnya Ranperda ini sebagai landasan untuk mewujudkan pengelolaan pasar yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Melalui pembahasan bersama lintas instansi ini, diharapkan Ranperda Perumda Pasar Beriman dapat segera difinalisasi dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan mendorong pengelolaan pasar di Kota Tomohon yang lebih baik dan berdaya saing.
Hadir dalam kegiatan ini jajaran PD Pasar Beriman Tomohon, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Sulawesi Utara, Bagian Hukum Setda Kota Tomohon, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kota Tomohon.


