Tomohon,— Pemerintah Kota Tomohon resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tomohon terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

Penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan oleh Wakil Wali Kota Tomohon, Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon, Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H., Rabu (10/12/2025) di Graha Gubernuran Bumi Beringin Manado.

Kegiatan ini merupakan bagian dari MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana. 

Penandatanganan berlangsung di hadapan Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., Direktur A pada Jampidum Kejaksaan Agung RI Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H.

Wakil Wali Kota Tomohon menegaskan bahwa Pemkot siap mendukung penuh implementasi pidana kerja sosial sebagai upaya menghadirkan penegakan hukum yang lebih efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Pemerintah Kota Tomohon siap bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Tomohon dalam menyediakan layanan, fasilitas, dan mekanisme yang dibutuhkan agar penerapan pidana kerja sosial berjalan efektif di wilayah kami,” ujar Rumajar.

Melalui MoU ini, Pemkot Tomohon dan Kejari Tomohon akan memperkuat koordinasi dalam penanganan perkara yang memungkinkan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman yang lebih produktif dan humanis.

Turut hadir Forkopimda Sulut, para kepala daerah se–Sulawesi Utara, jajaran Kejati Sulut, dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Utara.